Pemkot Bekasi Sudah Menyurati BPTJ Terkait Aturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Dimensi Besar

Pemkot Bekasi Sudah Menyurati BPTJ Terkait Aturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Dimensi Besar

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi secara resmi telah mengusulkan pembatasan jam operasional dimensi besar untuk melintas di jalan Nasional di wilayahnya pada 16 Agustus 2022 lalu.

Usulan itu ditujukan kepada Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Jakarta ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Tujuannya dalam rangka menindaklanjuti Kota Bekasi yang tumbuh pesat sebagai daerah jasa perdagangan.

Sehingga memberikan dampak cukup signifikan pada mobilitas orang dan barang terutama terutama di jalan arteri primer di wilayah Kota Bekasi dengan status jalan nasional.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Bekasi Total Korban 30 Orang, 11 Meninggal Dunia

Jalan itu meliputi Jalan A Yani, Cut Meutia, Sudirman dan Sultan Agung lokasi terjadinya kecelakaan maut merenggut sepuluh nyawa orang pada Rabu (31/8/2022) pagi.

Pemkot Bekasi melalui surat resminya mengusulkan pembatasan pada jam sibuk yakni pada Senin- Jumat pada pukul 05.30 -08.30 WIB dan sore pada pukul 16.30-19.00 WIB. Sementata sabtu-minggu mulai pukul 10.00 - 21.00 WIB.

Diketahui bahwa kecelakaan maut terjadi di Jl. Sultan Agung, tepatnya berada di SDN II dan III Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat.

Kejadian tersebut menimpa  siswa maupun pedagang sekolah di pinggir jalan area sekolah setempat.

Kecelakaan yang diduga adanya rem blong menewaskan sejumlah siswa SDN II dan III maupun orang dewasa yang sedang berada di lokasi depan sekolah tersebut.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan belasungkawa, Kejadian yang menewaskan dan melukai beberapa korban langsung dibawa ke rumah sakit umum daerah Chasbullah Abdul Majid dan Rumah Sakit Ananda untuk dirawat.

Tri memastikan melakukan percepatan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka untuk segera tangani juga serta meminta data-data siswa yang menjadi korban kepada Pihak Sekolah.

Plt Walikota juga meminta Kadisdik untuk meliburkan sekolah terdampak selama beberapa hari ke depan untuk trauma healing bagi siswa.

"Saat ini sekolah kita liburkan sementara untuk menenangkan keluarga korban kecelakaan," Tutupnya.(amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: